PELATIHAN SISTEM TRIASE INSTALASI GAWAT DARURAT BAGI TENAGA KESEHATAN DI RUMAH SAKIT
Instalasi Gawat Darurat (IGD) merupakan area pelayanan di rumah sakit dengan risiko yang tinggi. Pelayanan gawat darurat harus diberikan secara cepat dan tepat, terutama guna mencegah kematian dan kecacatan, sesuai prinsip “time saving is life and limb saving”’. Tingkat urgensi kebutuhan pasien yang beragam, kompleksitas jenis kasus, tuntutan standar pelayanan, isu overcrowding merupakan contoh tantangan yang dihadapi dalam pelayanan IGD sehari-hari.
Sebagai upaya untuk memberikan pelayanan IGD yang berorientasi pada keselamatan pasien dan mutu pelayanan, maka rumah sakit harus memiliki sistem triase dalam pelayanan gawat darurat, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI No.4 tahun 2018 tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien, Peraturan Menteri Kesehatan No. 47 tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan, serta dalam standar akreditasi rumah sakit dari Kementerian Kesehatan mengenai Akses dan Kesinambungan Pelayanan (AKP 1.1) dan dalam standar akreditasi Joint Commission International tentang Access to Care and Continuity of Care (ACC 1).

