Form Registrasi

Daftar Sekarang

Pelatihan Sistem Triase Instalasi Gawat Darurat Bagi Tenaga Kesehatan Di Rumah Sakit

08-11 Juni 2026

Instalasi Gawat Darurat (IGD) merupakan area pelayanan di rumah sakit dengan risiko yang tinggi. Pelayanan gawat darurat harus diberikan secara cepat dan tepat, terutama guna mencegah kematian dan kecacatan, sesuai prinsip “time saving is life and limb saving”’. Tingkat urgensi kebutuhan pasien yang beragam, kompleksitas jenis kasus, tuntutan standar pelayanan, isu overcrowding merupakan contoh tantangan yang dihadapi dalam pelayanan IGD sehari-hari. Sebagai upaya untuk memberikan pelayanan IGD yang berorientasi pada keselamatan pasien dan mutu pelayanan, maka rumah sakit harus memiliki sistem triase dalam pelayanan gawat darurat, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI No.4 tahun 2018 tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien, Peraturan Menteri Kesehatan No. 47 tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan, serta dalam standar akreditasi rumah sakit dari Kementerian Kesehatan mengenai Akses dan Kesinambungan Pelayanan (AKP 1.1) dan dalam standar akreditasi Joint Commission International tentang Access to Care and Continuity of Care (ACC 1).

Lokasi Pelaksanaan

GADAR Medik Indonesia, Ruko Blessing No. 50 - 51, Jln. Keong Mas III, Perumnas II Bekasi, Kayuringin Jaya, Kota Bekasi [Saat Offline]

Investasi

IDR 2.500.000

Pembayaran

 Bank Mandiri No Rek 1670002147295An. Yayasan Gadar Medik Indonesia

Silahkan lakukan pembayaran senilai IDR 2.500.000 ke  Bank Mandiri No Rek 1670002147295An. Yayasan Gadar Medik Indonesia. Setelah Anda menyelesaikan pembayaran, silahkan lengkapi isian berikut dengan data yang sebenarnya dan unggah bukti pembayaran Anda.

Pilih berkas berekstensi jpg, jpeg, atau png. Besar maksimal 1Mb.